Israel Usir UNRWA dari Yerusalem
Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) harus meninggalkan semua
kantornya di Yerusalem paling lambat 30 Januari, demikian pernyataan duta
besar Israel untuk PBB pada Jumat (24/1).
Jadwal ini tercantum dalam undang-undang kontroversial yang melarang
keberadaan badan tersebut. UNRWA sendiri telah beroperasi sejak 1948 di
Israel dan di Yerusalem timur, wilayah kota yang dianeksasi oleh Israel
setelah Perang Enam Hari pada 1967.
Badan pengungsi tersebut terus-menerus mendapat kritik dari Israel,
dan dituding bahwa belasan dari 13 ribu karyawannya di Gaza terlibat
dalam serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada kepala Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio
Guterres, Duta Besar Danny Danon mengatakan UNRWA wajib menghentikan
operasinya di Yerusalem, dan mengevakuasi semua kantor operasional di
kota tersebut, paling lambat tanggal 30 Januari 2025.
UNRWA dianggap sebagai tulang punggung operasi kemanusiaan untuk warga
Palestina.
Lembaga ini menyediakan bantuan kepada sekitar enam juta pengungsi
Palestina di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, Lebanon, Yordania, dan
Suriah.
Meskipun Yerusalem Timur telah lama menjadi pusat administratif lembaga
ini, lembaga ini juga mengelola sekolah dan klinik kesehatan di wilayah
tersebut.
Israel juga telah mengesahkan undang-undang yang melarang kontak antara
pejabat Israel dan UNRWA, tetapi parlemen secara teknis belum melarang
lembaga tersebut beroperasi di Gaza atau Tepi Barat.
Kepala UNRWA Philippe Lazzarini memperingatkan bahwa mencegah lembaga
tersebut beroperasi dapat menyabotase gencatan senjata Gaza, serta
menggagalkan harapan orang-orang yang telah mengalami penderitaan
besar.
"Pekerjaan UNRWA harus terus berlanjut di Gaza dan di seluruh wilayah
Palestina yang diduduki," katanya di platform media sosial X pada Jumat
malam.
Copas dari
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250125103322-134-1191376/israel-usir-unrwa-dari-yerusalem-wajib-angkat-kaki-akhir-januari
No comments:
Post a Comment