Korupsi Dana LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah
mantan Direktur Utama BUMN di kawasan Jakarta terkait dengan kasus dugaan
korupsi berupa pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan
penyidik pada Kamis 9 Januari 2025.
"Bahwa pada hari ini (Red-Kamis, 9 Januari 2025), penyidik KPK telah
melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama
bumn di Jakarta, " ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 9 Januari
2025.
Tessa menyebutkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil
mengamankan berupa barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
"Barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara
yang sedang ditangani," ungkapnya.
Informasinya, rumah mantan Dirut BUMN yang digeledah penyidik KPK
merupakan Direktur Utama PT PGN periode 2019-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sebanyak tujuh orang
tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana fasilitas
kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh orang
tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa terkait dengan kasus
dugaan korupsi LPEI itu, negara sudah dirugikan kurang lebih sebanyak Rp1
triliun.
"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka
dengan taksiran Kerugian Negara sekitar Rp 1 Triliun," ujar Tessa
Mahardhika kepada wartawan, dikutip Jumat 8 November 2024.
Tessa menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi berupa dana fasilitas
kredit ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
"Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," kata
Tessa.
copas dari
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1788545-kpk-geledah-rumah-eks-dirut-bumn-di-kasus-korupsi-dana-lpei?page=all
No comments:
Post a Comment