Korupsi LNG
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,
mendatangi Gedung KPK. Ahok mengatakan dirinya dipanggil sebagai saksi kasus
dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025), Ahok tiba
sekitar pukul 11.14 WIB. Ahok terlihat mengenakan kemeja batik.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok.
Ahok mengatakan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris.
Ahok tak banyak menjelaskan persoalan LNG tersebut.
"Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita
kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen
Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan
denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta
dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke
perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam
pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya
tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru
yang telah ditetapkan.
Copas dari
https://news.detik.com/berita/d-7724415/ahok-datangi-kpk-diperiksa-sebagai-saksi-kasus-lng
No comments:
Post a Comment