-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Pasar

Wednesday, June 11, 2025 | June 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T00:23:57Z

Korupsi Pasar
 

Kadis Perindag hingga PPSM Tebo Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar Pasar Bungur Jambi


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menangkap dan menahan NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kadis Perindag Kabupaten Tebo, ES selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan S sebagai pelaksana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan ketiga tersangka ini diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih.

"Hari ini, kami tetapkan dan tahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, dengan kerugian negara Rp 1.011.000.000," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Ridwan menyebut bahwa pengungkapan ini berawal berkat informasi yang diperoleh dari Tim Intelijen Kejari Tebo dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.

Anggaran awal pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp 5.000.000.000,00, kemudian disesuaikan menjadi Rp 3.000.000.000, sampai akhirnya menjadi Rp2.735.235.732.

Dana tersebut berasal dari dana kementerian.

Ridwan mengungkapkan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi, dengan kerugian Rp 1 miliar lebih.

Ketiga tersangka dikenakan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


copas dari https://regional.kompas.com/read/2025/06/12/060852678/kadis-perindag-hingga-ppsm-tebo-jadi-tersangka-korupsi-rp-1-miliar-pasar


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update