Kadis Perindag hingga PPSM Tebo Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar Pasar Bungur Jambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menangkap dan menahan NH selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Kadis Perindag Kabupaten Tebo, ES selaku Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan S sebagai pelaksana
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung
Bungur di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, melalui keterangan
tertulisnya menjelaskan ketiga tersangka ini diduga melakukan korupsi
yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih.
"Hari ini, kami tetapkan dan tahan tiga tersangka kasus korupsi
pembangunan Pasar Bungur Tebo, dengan kerugian negara Rp 1.011.000.000,"
kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu
(11/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II B
Muara Tebo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juni 2025 sampai
dengan 30 Juni 2025.
Ridwan menyebut bahwa pengungkapan ini berawal berkat informasi yang
diperoleh dari Tim Intelijen Kejari Tebo dan Tim Jaksa Penyidik
Kejaksaan Negeri Tebo.
Anggaran awal pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun
Anggaran 2023 adalah senilai Rp 5.000.000.000,00, kemudian disesuaikan
menjadi Rp 3.000.000.000, sampai akhirnya menjadi Rp2.735.235.732.
Dana tersebut berasal dari dana kementerian.
Ridwan mengungkapkan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo kemudian
menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas
tindak pidana korupsi, dengan kerugian Rp 1 miliar lebih.
Ketiga tersangka dikenakan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
copas dari
https://regional.kompas.com/read/2025/06/12/060852678/kadis-perindag-hingga-ppsm-tebo-jadi-tersangka-korupsi-rp-1-miliar-pasar
No comments:
Post a Comment