KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi untuk
dukungan Administrasi dan keuangan kepada Dewan, Deputi Bidang Persidangan
untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, Kepala Badan Keahlian
Dewan untuk dukungan keahlian kepada Dewan, dan seorang Inpektur Utama
untuk melaksanakan tugas pengawasan internal.
DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu lembaga
perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris
Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan
kawan-kawan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto,
Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan ketujuh tersangka ini belum dilakukan proses penahanan.
Penahanan menurutnya menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan
negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara oleh BPKP," tuturnya.
Perlu diketahui, Komisi antirasuah tercatat pernah memanggil Indra
Iskandar pada 14 Maret 2024 silam. Indra kemudian pernah dipanggil kembali
ke KPK dua bulan setelahnya atau pada Mei 2024.
Terkait kasus ini, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang
Sekretariat Jenderal DPR RI.
Copas dari
https://nasional.okezone.com/read/2025/03/07/337/3120451/breaking-news-kpk-tetapkan-sekjen-dpr-tersangka-korupsi-pengadaan-rumah-dinas
No comments:
Post a Comment