Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah (Kejati) Jakarta
menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang
Jakarta. Kejati menduga kerugian negara di kasus tersebut sekitar Rp 569
miliar.
Dalam keterangan yang diterima, penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor : TAP04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025
tanggal 20 Februari 2025 dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan,
mengatakan pada 2023 sampai 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang) telah
memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka
ADM.
"Fasilitas tersebut berupa fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor
dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor yang
tidak memenuhi persyaratan," ucap Syahron, dalam keterangannya, Kamis
(20/2/2025).
Menurutnya, fasilitas kredit bisa Agunan surat perintah kerja (SPK), dan
invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang
tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan
Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.
copas dari https://news.detik.com/berita/d-7788410/kejati-dki-tetapkan-3-orang-jadi-tersangka-kasus-korupsi-bank-bumd-jatim
No comments:
Post a Comment