Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga
bulan untuk pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem dengan kebijakan tarif
pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan tarif efektif PPN barang dan
jasa non-mewah tidak mengalami kenaikan pada 1 Januari 2025 alias tetap 11
persen.
Namun sejumlah peritel terlanjur mengganti hitungan PPN di sistem mereka
dengan tarif PPN 12 persen. Hal ini membuat sebagian masyarakat dikenakan
PPN 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa dari yang seharusnya hanya 11
persen.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah berdiskusi
dengan para pelaku ritel untuk memberikan waktu tiga bulan sebagai masa
transisi agar peritel dapat menyesuaikan sistem mereka.
"Kami lagi duduk diskusi, kira-kira 3 bulan cukup enggak sistem mereka
diubah? itu yang kami coba nanti dudukkan," ujarnya saat media briefing di
kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selama tiga bulan ini, DJP juga akan mencermati apakah ada sistem internal
mereka yang harus diubah atau diperbaiki untuk memperlancar
pengimplementasian kebijakan tarif PPN terbaru.
"Saya masih ngecek ke sistem kita juga, seperti apa sistem pada waktu
transisi ini kita jalankan. Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat
berjalan dengan baik, secara aplikatif, sistemnya pun dapat terlaksana
dengan baik," ucapnya.
Konsumen bisa klaim kelebihan PPN 12 persen, tapi...
Sementara untuk konsumen atau masyarakat yang telah dikenakan tarif PPN 12
persen oleh retailer, DJP juga akan memastikan kelebihan pungutan pajak itu
akan dikembalikan.
"Secara prinsip, haknya negara kita mesti pastikan masuk tapi haknya wajib
pajak yang bukan haknya negara harus kita kembalikan," tegasnya.
Namun sampai saat ini DJP masih merumuskan mekanisme yang mengatur cara
pengembalian kelebihan pungutan pajak tersebut.
Suryo bilang, selama ini cara pengembalian kelebihan pungutan pajak bisa
bermacam-macam baik melalui kompensasi langsung dari retailer ke konsumen
maupun dengan membetulkan faktur pajak.
Tapi DJP ingin agar mekanisme pengembaliannya bisa seragam sehingga
diperlukan aturan untuk itu.
"Caranya seperti apa? Nanti kita coba terus dudukkan. Dan saya mencoba
untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak di sisi yang sebelahnya lagi,"
tukasnya.
Sebagai informasi, mengutip Kontan.co.id, transaksi di platform seperti di
Google, Apple hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya
sudah menerapkan tarif PPN 12 persen.
Bukti dari penerapan PPN 12 persen ini bisa dilihat dari layanan Apple One,
di mana pelanggan membayar Rp 149.000 per bulan. Dari jumlah tersebut,
tercatat bahwa Rp 15.964 dioalokasikan sebagai PPN 12 persen.
Tidak hanya itu, top up saldo iklan Shoppe juga dikenakan PPN 12 persen.
Demikian untuk pembelian kredit iklan di Tokopedia sebesar Rp 100.000,
konsumen harus membayar tambahan Rp 12.000 sebagai PPN, sehingga total yang
harus dibayar sebesar Rp 112.000.
copas dari
https://money.kompas.com/read/2025/01/03/064500126/ditjen-pajak-beri-waktu-3-bulan-ke-peritel-yang-telanjur-naikkan-ppn-konsumen
No comments:
Post a Comment